Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

"Tiba-tiba' PPKM Level 3 dan Jurus Peredam Gelombang Covid Akhir Tahun" di sini:

Saturday, November 20, 2021 | November 20, 2021 WIB Last Updated 2021-11-20T03:34:17Z

 Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat ketiga akan dilaksanakan di seluruh wilayah sebelum libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Antisipasi gelombang ketiga Covid-19 menjadi alasannya. Menurut dia, keputusan itu diambil melalui rapat koordinasi tingkat menteri untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada hari libur Nataru.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan menerapkan aturan PPKM level 3,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (17 November).

Arahan tersebut dikeluarkan untuk memperketat lalu lintas penumpang dan mencegah peningkatan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.

Selama liburan Natal dan Tahun Baru, perayaan kembang api, parade, dan prosesi dengan kerumunan besar sangat dilarang. Sementara itu, pusat perbelanjaan untuk layanan Natal dan kunjungan wisata memenuhi aturan PPKM Level 3.

Rencana penerapan kebijakan ini cukup luar biasa. Hal ini dikarenakan beberapa indikator yang digunakan dalam pelaksanaan tingkat PPKM, mulai dari angka penularan, cakupan vaksinasi, angka kematian hingga ketersediaan ruang perawatan.

Kebijakan pelaksanaan PPKM Level 3 pada akhir tahun ini juga mendapat kecaman dari beberapa kalangan.

Hal ini dikarenakan aturan PPKM Level 3 tidak sama dengan yang telah diterapkan di beberapa daerah mis.

Kegiatan pemblokiran di Jabodetabek telah dihentikan secara bertahap oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan sejak 10 Agustus 2021. Kegiatan pemblokiran yang berlangsung di 100 titik telah dicabut, meski Jabodetabek masih menerapkan PPKM Level 4 saat itu.

Aktivitas pemblokiran tersebut telah dihapus karena dianggap tidak efektif bila dilakukan bersamaan dengan langkah pelonggaran PPKM.

Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Ketua Jurusan Pengembangan Keprofesian Masdalina Pane mengatakan aturan yang diterapkan pada PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru harus sama dengan aturan PPKM Level 3 yang sudah diterapkan.

Menurut dia, pemerintah harus punya nama lain untuk kebijakan tersebut jika ingin menerapkan aturan PPKM yang berbeda saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Jika PPKM Level 3 sama dengan yang sebelumnya, kecuali yang namanya PPKM Natal Tahun Baru, maka bisa ditetapkan kriteria lain.”

Dia mendesak pemerintah untuk konsisten dalam menerapkan kebijakan tersebut. Masdalina mengatakan langkah paling efektif yang harus dilakukan pemerintah untuk mengekang mobilisasi penduduk adalah dengan menutup sejumlah moda transportasi.

Menurutnya, mobilitas kota akan terus berlanjut jika moda transportasi tetap berfungsi.

“Sebenarnya alat transportasi yang paling efektif jika kita ingin membatasi mobilitas adalah dengan berhenti. Pesawat terbang tidak berjalan, kereta api tidak berjalan, kapal tidak berjalan, jalan tol ditutup. Selama mereka buka, semuanya akan tetap berfungsi, jadi orang akan tetap mobile,” kata Masdalina.

Selain pemblokiran dan mobilisasi, Masdalina juga menyoroti kemungkinan pemerintah membiarkan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 21.00 WIB saat pengenalan PPKM Level 3 selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Dia juga mendesak pemerintah untuk tegas dalam membuat regulasi. Masdalina mengingatkan, kebijakan PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah saat libur Natal dan Tahun Baru tidak akan terasa seperti PPKM level 1.

“Pengaturan Level 3 [PPKM] legal untuk mencegah peningkatan kasus, yang terpenting adalah konsistensi aturan itu sendiri. Jadi kalau [PPKM] Level 3 normal dengan [PPKM] Level 3 Natal Tahun Baru, seharusnya sama,” ujarnya.

“Pelaksanaan PPKM Level 3 sendiri seharusnya tidak PPKM Level 3, tapi PPKM Level 1 rasanya,” ujarnya.

Trubus Rahadiansyah, Pengamat Ketertiban Umum dari Universitas Trisakti, menyimpulkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru tidak akan efektif.

Ia mengkritik langkah pemerintah membahas kebijakan yang mengabaikan berbagai indikator penanganan Covid-19 di daerah yang selama ini menjadi acuan dalam implementasi kebijakan.

"Nanti daerah kesulitan menerapkannya, kalau semua dipukul rata semuanya," ucapnya.

Trubus menilai pelaksanaan PPKM Level 3 tidak tepat dan kontraproduktif dengan kondisi saat ini. Menurutnya, pemerintah harus menerapkan pedoman PPKM yang sesuai dengan kondisi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

Ia juga meminta pemerintah mempercepat program vaksinasi Covid-19.

“Lebih baik dilakukan saja yang sudah berjalan dan pemerintah lebih baik mempercepat vaksinasi karena beberapa daerah masih di bawah 35 persen. Kemudian vaksinasi booster juga akan dilakukan,” kata Trubus.


×
Berita Terbaru Update