kabaris.com - Lima anggota Pemuda Pancasila ditetapkan sebagai tersangka terkait pemukulan terhadap anggota polisi dalam aksi unjuk rasa kekerasan di luar gedung DVR beberapa waktu lalu.
Kepala Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali diketahui dipukuli saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
"Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ada 5 orang yang masih dalam pemeriksaan," kata Kombes E Zulpan, Kabag Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, Selasa (30 November).
Peningkatan jumlah tersangka ini berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap materi video di lokasi dan keterangan saksi. Dalam kasus ini, total ada enam tersangka pemukulan petugas polisi.
Kelima anggota PP yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka AS berperan mengejar, menyeret, dan memukuli korban dengan tangan kosong.
Kemudian tersangka WH berperan dalam memprovokasi, mengejar, dan memukuli korban. Kemudian tersangka DH berperan mengejar, meninju, dan menendang korban.
Selain itu, tersangka ACH berperan memukul korban dengan tongkat. Pada akhirnya, tersangka MBK berperan mengejar, menyeret, dan memukuli korban dengan tangan kosong.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Antara lain, ormas PP, seragam, handphone, KTP, sebatang bambu.
"Seragam ini milik semua tersangka, jadi tersangka ini anggota Karang Taruna Pancasila," kata Zulpan.
Kelima tersangka ditangkap. Mereka tunduk pada Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP.
“Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Zulpan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 16 anggota PP sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan gedung DPR itu.
Mereka didakwa dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tertangkap dengan senjata tajam selama demonstrasi