Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyurati DPR tahun depan untuk memasukkan revisi undang-undang penciptaan lapangan kerja dalam program prioritas legislatif nasional (Prolegnas).
“Selain itu, pemerintah akan mengajukan surat kepada pimpinan DVR RI untuk memasukkan revisi undang-undang 2022 pada kolom prioritas,” tambahnya, Senin (29/11) saat konferensi pers online.
Ia mengatakan, salah satu poin revisi UU Cipta Kerja terkait dengan klaster ketenagakerjaan, khususnya terkait pengupahan dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Kemudahan berusaha di bidang perpajakan, penyelenggaraan kegiatan usaha atau OSS, pelayanan perizinan melalui OSS tetap berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait UU Cipta Kerja. Namun, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang tersebut paling lama dua tahun.
Jika ketentuan pada saat itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.