kabaris.com - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan khusus selama periode Natal dan Tahun Baru (nataru), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sumber : cnbc indonesia