kabaris.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus selama periode Natal dan Tahun Baru sebagai bagian dari upaya pengendalian pandemi Covid-19.
![]() |
Foto: Kampung Cai Ranca Upas |
Berdasarkan catatan dalam dua tahun terakhir, libur panjang kerap menjadi penyebab penambahan kasus Covid-19. Pemerintah pun memutuskan untuk mengambil berbagai langkah mitigasi.
Mulai dari penghapusan cuti bersama, pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri, hingga pembatasan sejumlah kegiatan yang dikhawatirkan memicu peningkatan kasus.
Berbagai aturan pengetatan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut sejumlah regulasi di Kementerian Dalam Negeri, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (13/12/2021):
- Memperketat arus pemudik dari luar negeri, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (PMI) dalam mengantisipasi tradisi mudik Nataru; serta memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindung di tempat-tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
- Melaksanakan pengetatan dan pemantauan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, antara lain: Gereja/tempat yang berfungsi sebagai tempat ibadah pada perayaan Natal 2021, kawasan perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
- Membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk seni, budaya, dan olahraga yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton; dan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru serta menimbulkan keramaian dilakukan sesuai protokol kesehatan dan dihadiri paling banyak 50 (lima puluh) orang.
- Tutup semua kotak pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
- Melakukan rekayasa dan mengantisipasi aktivitas PKL di tengah keramaian sehingga dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.
- Masyarakat yang berpergian ke luar daerah, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindung dan memenuhi syarat perjalanan jarak jauh menggunakan angkutan umum:
sebuah. Wajib 2 vaksin dan 1 x 24 jam Rapid Antigen Test
B. Bagi orang yang belum divaksinasi dan orang yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis, perjalanan jarak jauh dilarang
C. Ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan angkutan umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional
D. Dalam hal ditemukan wisatawan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, akan melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah penularan, dengan waktu isolasi sesuai ketentuan. prosedur kesehatan serta pelacakan dan karantina kontak dekat.
- Seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
1. Mencegah dan menanggulangi kegiatan umum yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
2. Mencegah dan mengatasi kegiatan berkumpulnya massa/keramaian di fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan sarana peribadatan, selama masa Libur Nataru.