Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Crypto Rise, Binance Coin hingga Terra Showcase

Tuesday, December 7, 2021 | December 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T02:42:42Z

kabaris.com - Mayoritas aset crypto teratas telah menguat dalam 24 jam terakhir. Penguatan dipimpin oleh Binance Coin (BNB) sebesar 8,37 persen menjadi US$529,19 per keping. Namun, nilainya masih turun 6,06 persen dalam seminggu.



Dikutip dari coinmarketcap.com, Selasa (7/12) pagi, Cardano (ADA) menyusul kesuksesan Binance, kini naik 7,47 persen dalam sehari. Cryptocurrency dengan kapitalisasi US$48,30 miliar ini dihargai US$1,46 per chip.


Ripple (XRP) dan Ethereum (ETH) berhasil meningkatkan posisi mereka dalam 24 jam masing-masing sebesar 6,15 persen dan 5,50 persen. XRP dihargai US$0,83 per chip sementara Ethereum dihargai US$4.372 per chip.


Bitcoin (BTC) mencatatkan kenaikan sebesar 4,35 persen dan kini satu chip dibanderol dengan harga US$ 50.916. Aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar bernilai US$957,06 miliar.


Kenaikan tersebut diikuti Polkadot (DOT) sebesar 4,08 persen, namun nilainya masih turun dalam sepekan menjadi 23,60 persen. Kini, satu potong Polkadot dibanderol dengan harga US$28,28.


Solana (SOL) berhasil memperkuat posisi 2,68 persen dan kini dihargai US$197,29 per keping. Terra (LUNA) telah berhasil mendongkrak posisi Dogecoin (DOGE) sebagai mata uang terbesar kesepuluh di dunia.


Pagi ini Terra naik 2,87 persen dan nilainya meroket menjadi 30,29 persen dalam seminggu. Satu potong Terra dihargai US$67,01.


Tether (USDT) naik tipis 0,02 persen hari ini dan dihargai $1 per chip. USD Coin (USDC) adalah satu-satunya cryptocurrency yang melemah 0,01 persen dan dihargai US$1 per chip.


Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto adalah bursa komoditas berjangka, jadi tidak masalah asalkan digunakan sebagai investasi atau sebagai komoditas yang diperdagangkan oleh pelaku pasar.


Aset Kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Aset Kripto) di Bursa Berjangka.

×
Berita Terbaru Update