Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cukai Naik 12%, Saham Emiten Rokok Turun

Tuesday, December 14, 2021 | December 14, 2021 WIB Last Updated 2021-12-14T02:46:09Z

kabaris.com - Saham emiten produsen rokok kompak jatuh ke zona merah pada awal perdagangan hari ini, Selasa (14/12/2021). Penurunan saham terjadi karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau menjadi 12 persen tahun depan.



Berikut kinerja saham emiten rokok berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 09.10 WIB.

  1. Hanjaya Mandala Sampoerna (HMSP), -2,45% saham, menjadi Rp 995/saham

  2. Gudang Garam (GGRM), -2,40%, menjadi Rp31.475/saham

  3. Wismilak Inti Makmur (WIIM), -1,65%, menjadi Rp478/saham

  4. Indonesian Tobacco (ITIC), -0,68%, menjadi Rp 294/saham


Saham HMSP jatuh paling dalam, yaitu minus 2,45%, ditandai dengan aksi jual bersih oleh asing sebesar Rp 1,36 miliar di pasar reguler. Dengan ini, dalam sepekan, saham HMSP turun 0,50% dan dalam sebulan turun 4,35%.


Saham raksasa tembakau lainnya GGRM juga turun 2,40% pagi ini. Asing juga ramai-ramai menjual saham GGRM dengan nilai jual bersih Rp 3,52 miliar di pasar reguler.


Alhasil, dalam seminggu saham GGRM minus 1,49% dan dalam sebulan turun 8,38%.


Bersama dengan tiga mata uang, saham WIIM dan ITIC juga turun masing-masing 1,65% dan 0,68%.


Sebelumnya, Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau tahun depan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.


Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).


"Setelah rapat kabinet diputuskan kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk SKT, Presiden minta naik 4,5 persen," katanya.


Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Ini tentang pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengendalian barang ilegal.


Dengan peningkatan ini diharapkan prevalensi merokok di masyarakat akan menurun. Ditargetkan, prevalensi merokok, terutama anak usia 10-18 tahun, bisa turun menjadi 8,83% tahun depan dari 8,97% saat ini.


“Kebijakan tarif CHT dilakukan untuk mendorong rokok semakin jauh dari jangkauan masyarakat yang kita lindungi yaitu anak-anak dan masyarakat miskin,” pungkasnya.


Tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%.


Kenaikan yang signifikan ini merupakan kompensasi setelah pada tahun 2019 tarif CHT tidak naik karena adanya Pemilihan Presiden (Pilpres).

×
Berita Terbaru Update