Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Darwati A Gani Minta 14 Tersangka Pemerkosa di Nagan Raya Dihukum Berat

Friday, December 17, 2021 | December 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T12:09:11Z


kabaris.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani meminta aparat kepolisian secepatnya bergerak untuk menangkap ke-14 tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, di Nagan Raya pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB.

"Yang lari, kejar terus sampai dapat. Lalu, proses hukum semuanya. Semoga nanti hakim menghukum mereka dengan hukuman yang seberat-beratnya, kata Darwati.

"Mendengar peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 pemuda terhadap seorang perempuan yang masih berusia anak di Kabupaten Nagan Raya itu tentu membuat saya sangat marah dan geram," ujar mantan Lady First Aceh ini. 

Menurutnya, peristiwa demi peristiwa kekerasan seksual di Aceh sudah sangat meresahkan.

"Semakin hari semakin sering kita dengar kasus pemerkosaan. Seolah tidak ada yang bisa menghentikannya," kata istri Dr  Irwandi Yusuf MSc, mantan gubernur Aceh ini.

Ia mengaku kehilangan kata-kata (speechless) terhadap kasus yang sangat merendahkan martabat perempuan muda itu.

Apalagi dalam kasus ini si korban diperkosa secara bergiliran di satu lokasi yang sama. 

“Mereka menganggap perbuatan pemerkosaan itu suatu hal yang remeh dan martabat perempuan tidak ada harganya, sehingga bisa diperlakukan sesukanya. Saya minta pelaku dihukum seberat-seberatnya!" tegas politisi Partai Nanggroe Aceh ini.

Darwati mengaku menyadari bahwa pengaturan hukuman saja bagi pelaku seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat tidaklah cukup.

"Oleh karenanya, perlu diatur juga mengenai pencegahan agar kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak lagi berulang dan adanya mekanisme pemulihan fisik dan psikis bagi korban," saran Darwati.

Anggota DPRA dua periode ini menambahkan, saat ini Qanun Jinayat masuk dalam salah satu daftar usulan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022. 

"Insyaallah kita akan melakukan revisi pada pasal-pasal mengenai pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam qanun ini, agar korban benar-benar mendapatkan keadilan dan tidak ada celah lagi bagi pelaku untuk terbebas dari hukuman," kata Darwati.

Ia juga mengatakan, kejadian ini hendaknya menjadi iktibar bagi seluruh orang tua di Aceh untuk semakin ketat mengawasi perilaku anak-anaknya yang menginjak usia remaja dan muda.

Darwati juga yakin bahwa pengaruh medsos dan narkoba luar biasa merusak kawula muda.

Maka ia sarankan agar polisi segera melakukan tes urine terhadap para tersangka yang sudah berhasil ditahan itu untuk memastikan apakah mereka juga pengguna narkoba atau tidak.

Dikabarkan, dari 14 tersangka pelaku, baru sembilan orang yang berhasil ditangkap.

"Semoga polisi berhasil menangkap seluruh tersangka pelaku dan memberikan perlindungan yang optimal dan pendampingan yang semestinya kepada korban," ujar Darwati.

Ia tetap percaya bahwa pelaku kejahatan seksual, terutama di kalangan remaja, adalah bukti kegagalan kita sebagai negara, masyarakat, komunitas, dan keluarga.

"Sesuai kapasitas itu, mungkin kita bisa coba mengantisipasinya dalam lingkaran pengaruh kita saja terlebih dahulu, yakni di lingkungan keluarga dan komunitas," imbuh Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Cabang Aceh ini.




×
Berita Terbaru Update