kabaris.com - Presiden Joko Widodo menegaskan pihaknya akan memproses pelanggaran HAM berat dalam kasus Paniai, Papua. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional 2021.
Jokowi telah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk memproses dugaan pelanggaran HAM berat sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 26/2000. Dia menginginkan keadilan bagi warga negara dalam kasus ini.
"Salah satunya disampaikan Komnas HAM, kasus Papua Paniai 2014. Berawal dari berkas penyidikan Komnas HAM, kejaksaan akan terus melakukan penyidikan umum untuk mewujudkan asas keadilan dan kepastian hukum," kata Jokowi di Istana Negara. Istana, Jakarta, Jumat (10/12).
Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dari negara. Dia mengatakan tidak ada orang yang harus diperlakukan berbeda karena alasan etnis, ras, agama, atau jenis kelamin.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, pemerintah akan mencari perlindungan dengan memproses kasus-kasus HAM yang serius. Dia menyatakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini.
“Pemerintah berkomitmen menegakkan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi mereka yang diduga pelaku HAM berat,” ujarnya.
Indonesia diketahui memiliki catatan 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Kasus-kasus tersebut saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang dimaksud antara lain peristiwa 1965-1966; penembakan misterius tahun 1982 1985; Talangsari 1989; Trikasti, Semanggi I, dan II 1998 1999; kerusuhan Mei 1998; Penghilangan paksa 1997-1998; Wasior 2001 Wamena 2003; pembunuhan santet 1998; simpang KAA 1999; Jambu Keupok 2003; Rumah Geudong 1989-1998; dan Paniai.