kabaris.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan penghentian frekuensi siaran TV Analog (ASO) tetap sesuai jadwal, yang terbagi dalam tiga tahap.
Migrasi siaran TV analog ke TV digital akan dilakukan mulai dari tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.
ASO tahap pertama akan dimulai pada 30 April 2022 di 56 wilayah, seperti Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kemudian ASO tahap kedua akan dimulai pada 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022.
Putusan tersebut juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.
“Tidak ada perubahan [terkait penghentian TV Analog, tetap sesuai jadwal, paling lambat 2 November 2022],” kata Henri Subiakto, Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo dalam Webinar “TV Digital Broadcasting; Mendorong Kemajuan Bangsa”, Rabu (1/12).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor 91/PPU-XVIII/2020 menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.
Henri mengatakan tidak ada pemangku kepentingan yang keberatan dengan aturan terkait masalah penyiaran.
Pemerintah dalam hal ini Kominfo berkomitmen untuk merevisi regulasi sekaligus melaksanakan program-program yang sudah memiliki landasan hukum.
"Putusan MK tidak berpengaruh terhadap isu digitalisasi televisi," kata Henri.
“Mahkamah Konstitusi meminta agar direvisi agar dalam dua tahun ke depan tidak menjadi undang-undang yang inkonstitusional,” tambahnya.
Sesuai jadwal, Kominfo secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog di Indonesia mulai tahun 2021. Jadwal ini sebenarnya mundur setahun dari rencana semula, yakni pada pertengahan tahun ini akibat pandemi Covid-19.