Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

OECD mengusulkan rancangan aturan pajak khusus G20 untuk perempuan

Saturday, December 11, 2021 | December 11, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T03:36:25Z

kabaris.com - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengusulkan agar negara-negara anggota G20 memperkenalkan peraturan perpajakan yang spesifik gender (gender-specific), terutama bagi pekerja perempuan.




Staf Ahli Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra mengatakan, OECD berharap usulan keberadaan regulasi pajak gender ini masuk dalam rangkaian pembahasan kepresidenan G20 Indonesia pada 2022.


Menurut Wempi, perumusan proposal secara rinci belum tersedia. Namun, kerangka yang dibahas dapat dipastikan akan bermanfaat bagi perempuan yang memasuki pasar tenaga kerja.


"Ini menegaskan jenis kelamin dan rincian teknis yang diberikan. Misalnya cuti melahirkan, contoh bagaimana seseorang memberikan pengembalian pajak wanita untuk mendapatkan keringanan pajak," jelas Wempi dalam konferensi video di Bali, dikutip Sabtu (02.1.02.12). .2021 ).


Wempi mengatakan usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem perpajakan internasional, disambut oleh para delegasi dan dimasukkan dalam agenda kelompok kerja Kepresidenan G20 berikutnya.


“Kemudian (proporsi perempuan) masuk ke pekerjaan yang lebih tinggi adalah salah satu pembahasan teknis, tapi kami akan mencoba membuat pembahasan tentang perpajakan internasional lebih detail,” lanjut Wempi.


Sementara itu, Wempi mengatakan rincian rezim insentif pajak akan dibahas lebih lengkap di masing-masing kelompok kerja atau working group dalam agenda kepresidenan G20 yang akan berlangsung pada Februari 2022.

×
Berita Terbaru Update