Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Omicron Masuk Indonesia, Ahli Epidemiologi Minta Pemerintah Perketat Karantina

Friday, December 17, 2021 | December 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T12:24:23Z


kabaris.com - Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta pemerintah tegas menegakkan aturan bepergian bagi masyarakat, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan setelah kasus pertama varian Omicron Covid-19 yang diumumkan pemerintah Indonesia, Kamis (16/12). Pandu menegaskan aturan karantina bagi pemudik dari luar negeri harus ditegakkan secara tegas dan tidak boleh ada perbedaan bagi siapa pun.

Apalagi, berdasarkan kronologi yang disampaikan Kemenkes, ia ditemukan membawa virus Omicron pada Rabu (8/12). Artinya, proses penularan kepada petugas kebersihan RS Wisma Atlet bisa saja terjadi dalam kurun waktu satu hingga dua minggu sebelumnya.

"Sekarang jangan main-main lagi dengan karantina. Seharusnya tidak ada penerbitan surat keputusan, semua pelancong asing harus dikarantina. Agar tidak menyebar lebih jauh, aturan untuk pelancong domestik perlu diterapkan dengan benar,"

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak mengurangi upaya pengujian dan penelusuran kasus Covid-19 di masyarakat. Pasalnya, berdasarkan data di atas, saat ini transmisi varian Omicron bisa terjadi di mana saja.

"Pemerintah telah mengambil langkah-langkah ini, tetapi mereka lemah. Keberadaan kasus ini tidak bisa lagi seperti itu," katanya.

Pendapat senada disampaikan Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman. Dicky meminta pemerintah dan gugus tugas penanganan Covid-19 membentuk tim investigasi dan menelusuri asal muasal temuan varian Omicron.

"Ini harus dilakukan sebagai investigasi atau investigasi menyeluruh oleh ahli epidemiologi ini untuk melihat dari mana asalnya, bagaimana tertularnya, karena ini menjadi pelajaran ke depan untuk perbaikan prosedur," tambahnya.

Kemenkes Akan Tambah Tempat Karantina untuk Antisipasi Lonjakan Omicron

Dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, diketahui pejabat pemerintah setingkat eselon I ke atas diperbolehkan melakukan karantina mandiri di rumah atas izin Gugus Tugas Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hal itu diperbolehkan demi tugas negara. Pemerintah mengaku ingin pelayanan publik tetap berjalan. Hal ini tidak bisa dilakukan jika pejabat negara dikarantina di tempat-tempat tertentu seperti homestay atlet.

“Pemberian diskresi berupa kewenangan memilih tempat karantina atau lamanya karantina bagi eselon I ke atas yang melaksanakan tugas negara semata-mata untuk menjamin agar pelayanan publik tetap berjalan untuk kepentingan masyarakat,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (16/12).

×
Berita Terbaru Update