Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah Batal Pelaksanaan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru

Tuesday, December 7, 2021 | December 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T03:37:31Z

kabaris.com - Pemerintah telah membatalkan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).



Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia lebih siap menghadapi musim liburan akhir tahun. Hal ini tercermin dari jumlah tes dan pencarian yang lebih tinggi dari tahun lalu.


“Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru di semua daerah. Pelaksanaan PPKM level selama Nataru akan tetap mengikuti penilaian situasi pandemi sesuai dengan yang berlaku saat ini, namun dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kementerian Koordinator Kemaritiman, Selasa. (7/12).


Luhut menyampaikan kebijakan tersebut didukung dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua sudah mendekati 56 persen.


Dikatakannya, selama periode Natal dan Tahun Baru 2020, belum ada masyarakat yang divaksinasi. Selain itu, sero-survei juga mencatat bahwa antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sedang tinggi.


Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah telah melarang perayaan Tahun Baru di semua pusat umum. Pusat perbelanjaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.


“Untuk acara sosial budaya, maksimal jumlah orang yang diperbolehkan adalah 50 orang. Disiplin menggunakan Care to Protect harus ditegakkan,” ujarnya.


Selain itu, pemudik jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen Covid-19 negatif. Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh.


Sedangkan anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh dengan ketentuan PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam untuk anak-anak yang melakukan perjalanan darat atau laut.

×
Berita Terbaru Update