kabaris.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang memuat pengangkatan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
"Betul, Perpolnya sudah keluar," kata Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).
Dedi mengatakan, aturan khusus pengangkatan Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Dedi mengatakan polisi saat ini sedang menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
“Proses selanjutnya akan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaian,” kata Dedi.
Dihubungi terpisah, mantan Ketua KPK Yudi Purnomo Harahap menyambut positif terbitnya Perpol terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
“Alhamdulillah kalau regulasinya sudah siap, berarti Indonesia terpanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam pemberantasan korupsi. Selama 14,5 tahun di KPK, dia mengabdi kepada bangsa dan negara, terutama saat menjadi penyidik KPK. koruptor yang mengambil uang rakyat,” kata Yudi, Jumat (12/3).
Namun, 57 mantan pegawai KPK melalui juru bicaranya, Hotman Tambunan, mengatakan akan melakukan koordinasi internal untuk menanggapi aturan tersebut.
"Tentu akan kami respon setelah mendapatkan perkap. Kami koordinasikan 57 (mantan pegawai) itu," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3).
Terkait hal tersebut, Hotman mengatakan bahwa setiap karyawan berhak menerima atau menolak tawaran.
Sebagai informasi, 57 pegawai KPK telah dipecat pada 30 September lalu. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lulus Tes Wawasan Nasional (TWK) dan tidak bisa lagi bergabung dengan lembaga antikorupsi.
Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut puluhan pegawai yang dipecat oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Listyo juga meminta restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik Novel Baswedan dan kawan-kawan.