Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

TV Analog Selesai & Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis

Monday, December 13, 2021 | December 13, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T01:09:31Z

kabaris.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran TV analog dan memigrasikan siaran TV digital paling lambat 2 November 2022. Bagi masyarakat yang ingin tetap menonton siaran TV harus menggunakan set top box (STB).




Siaran TV digital menjanjikan siaran yang lebih jernih dan canggih dibandingkan TV analog. Untuk menonton siaran ini, masyarakat hanya membutuhkan set top box (STB) yang terpasang pada televisi lama. Orang tidak perlu membeli TV baru atau berlangganan internet untuk dapat menonton siaran.


Kominfo mengungkapkan bahwa set top box tersebut akan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Yang mendapatkannya adalah masyarakat miskin yang masih menggunakan televisi analog. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 85.


“Kami perkirakan set top box untuk keluarga miskin ini sekitar 6,7 juta STB untuk masyarakat miskin. STB ini kami siapkan agar 6,7 juta tersedia tepat waktu sesuai tahapan ASO paling lambat 2 November 2022,” kata Menteri. Kominfo Johnny Plate beberapa waktu lalu, dikutip Senin (12/12/2021).


Berikut syarat mendapatkan set top box TV digital gratis:

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP Elektronik
  • Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah di bidang sosial
  • Lokasi rumah berada di liputan siaran televisi yang akan terkena dampak ASO


Berikut cara mengatur TV Analog untuk menangkap siaran TV Digital:

  • Pertama, pastikan area tempat tinggal Anda tersedia untuk siaran televisi digital.
  • Selain itu, pastikan Anda sudah memiliki antena UHF berupa antena outdoor dan indoor.
  • Pastikan televisi dilengkapi dengan DVBT2 STB, sehingga dapat menerima siaran TV digital.
  • Setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Selanjutnya pilih Setting atau Setting.
  • Pilih autoscan untuk memindai program siaran televisi digital.


Adapun jadwal penghentian siaran TV analog adalah sebagai berikut:

  • Tahap Satu pada 30 April 2022. Berlangsung di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota
  • Tahap Kedua pada 25 Agustus 2022. Berlangsung di 11 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota
  • Tahap III pada 2 November 2021. Bertempat di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.

×
Berita Terbaru Update