Kabaris.com - Bripda
Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka polisi dalam kasus aborsi terhadap korban
bunuh diri Novia Widyasari, kini ditahan di Mapolres Jatim (Jawa Timur).
Randy
yang sebelumnya bertugas di Polres Pasuruan, kini harus mendekam di sel
Mapolres Jawa Timur, lengkap dengan pakaian penjara yang dikenakannya.
"Dia
ditahan di Polda Jatim. Sementara kita masih bersama," kata Kabag Humas
Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12).
Polisi
Memberhentikan Bripda Randy Secara Tidak Hormat Melalui Sidang Etik
Randy
ditahan karena diduga melanggar sanksi etik dan pidana. Ia juga diancam akan
diberhentikan atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari instansinya.
"Ya, ancaman kode etik PTDH itu maksimal. Ya (pelakunya) juga diproses secara pidana," katanya.
Saat
ini, kata Gatot, polisi terus mengusut kasus tersebut dengan memeriksa beberapa
saksi. Pihaknya juga terus menggali sejumlah fakta dari informasi yang beredar.
F"Ada
beberapa saksi yang harus diambil keterangannya juga. Dan harus ada juga yang
harus dicari," katanya.
Saat
ini, kata Gatot, penyidik dan pihak Propam Bid sedang mencari informasi dari
ibu mendiang Novia. Selain itu, ada juga paman almarhum yang juga akan
diperiksa.
"Dari
ibunya kalau tidak salah, di Polda Jatim. Semuanya diambil alih Polda, di
Propam Paman ya, [akan diselidiki]," katanya.
Kompolnas
Sebut Bripda Randy Bisa Dipenjara 5 Tahun
Novia
Widyasari ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, Kamis (2/12). Diduga kuat ia
bunuh diri setelah mengalami depresi akibat diperkosa oleh pacarnya, dan
terpaksa melakukan aborsi dua kali pada periode 2020-2021.
Kekasih
Novia, Bripda Randy Bagus, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
di Mapolres Mojokerto. Ia dijerat dengan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang
aborsi, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.