Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

WOW !!! MAMPUS, INI HUKUM PENJARA UNTUK POLISI PERKOSA MAHASISWA YANG BUNUH DIRI Novia Widyasari

Sunday, December 5, 2021 | December 05, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T03:38:42Z

 

Kabaris.com - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka polisi dalam kasus aborsi terhadap korban bunuh diri Novia Widyasari, kini ditahan di Mapolres Jatim (Jawa Timur).


Randy yang sebelumnya bertugas di Polres Pasuruan, kini harus mendekam di sel Mapolres Jawa Timur, lengkap dengan pakaian penjara yang dikenakannya.

PENJARA POLISI PERKOSA MAHASISWA
 

"Dia ditahan di Polda Jatim. Sementara kita masih bersama," kata Kabag Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12).


Polisi Memberhentikan Bripda Randy Secara Tidak Hormat Melalui Sidang Etik


Randy ditahan karena diduga melanggar sanksi etik dan pidana. Ia juga diancam akan diberhentikan atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari instansinya.

 

"Ya, ancaman kode etik PTDH itu maksimal. Ya (pelakunya) juga diproses secara pidana," katanya.


Saat ini, kata Gatot, polisi terus mengusut kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi. Pihaknya juga terus menggali sejumlah fakta dari informasi yang beredar.


F"Ada beberapa saksi yang harus diambil keterangannya juga. Dan harus ada juga yang harus dicari," katanya.

 

Saat ini, kata Gatot, penyidik ​​dan pihak Propam Bid sedang mencari informasi dari ibu mendiang Novia. Selain itu, ada juga paman almarhum yang juga akan diperiksa.

 

"Dari ibunya kalau tidak salah, di Polda Jatim. Semuanya diambil alih Polda, di Propam Paman ya, [akan diselidiki]," katanya.

 

Kompolnas Sebut Bripda Randy Bisa Dipenjara 5 Tahun

Novia Widyasari ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, Kamis (2/12). Diduga kuat ia bunuh diri setelah mengalami depresi akibat diperkosa oleh pacarnya, dan terpaksa melakukan aborsi dua kali pada periode 2020-2021.

 

Kekasih Novia, Bripda Randy Bagus, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia dijerat dengan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update