kabaris.com - Mayoritas aset kripto berada di zona merah pada Sabtu (22/1). Terlihat, dari 10 aset kripto dengan kapitalisasi tertinggi, terra (LUNA) melemah paling signifikan mencapai 19,59 persen dalam 24 jam terakhir.
Mengutip coinmarket.com, Sabtu (22/1), harga terra bertengger di level US$64,77 per keping. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar terra sebesar US$26,49 miliar.
Pelemahan diikuti oleh polkadot (DOT) sebesar 14,69 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$19,99 per keping. Jika dilihat dalam sepekan terakhir, harga polkadot melemah 27,25 persen.
Selanjutnya, binance coin (BNB) melemah 12,89 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$386,81 per keping. Aset kripto itu juga terkoreksi 20,81 persen dalam sepekan terakhir.
Lalu, ethereum (ETH) turun 13,93 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$2,6 per keping dan cardano (LUNA) melemah 11,1 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1,14 per keping.
Begitu juga dengan ripple (XRP) yang tampak melemah 11,86 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,64 per keping dan tether (USDT) melemah tipis 0,01 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping.Aset kripto yang melemah lainnya adalah bitcoin (BTC) sebesar 10,84 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$36.612 per keping. Kemudian, solana (SOL) terkoreksi 12,79 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$111,95 per keping.
Sisanya, USD coin (USDC) berhasil menguat 0,08 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$1 per keping. Jika dilihat dalam sepekan terakhir, aset kripto itu juga naik 0,03 persen.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.