Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Negara Terima Rp977 Miliar dari Tax Amnesty Volume 2 per 3 Februari

Thursday, February 3, 2022 | February 03, 2022 WIB Last Updated 2022-02-03T05:12:13Z

 


kabaris.com - Negara mengumpulkan Rp977,51 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Volume II hingga Rabu (2/2). Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) tersebut berasal dari pengungkapan kekayaan bersih senilai Rp. 9,22 triliun.

Berdasarkan situs resmi DJP, Kamis (3/2), sebanyak 9.909 wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak jilid II. Dari jumlah tersebut, DJP telah menerbitkan 10.880 sertifikat.

Sedangkan deklarasi dalam negeri dan pemulangan wajib pajak sebesar Rp7,89 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp755,77 miliar.

Dari total itu, dana yang ditanamkan pada surat berharga negara (SBN) sebesar Rp578,51 miliar.

Sebagai informasi, kebijakan pengampunan pajak jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. .

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan kekayaan bersih yang belum atau tidak diungkapkan dalam suatu pernyataan selama direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai kekayaan yang bersangkutan.

Harta bersih yang dimaksud adalah nilai harta dikurangi nilai utang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan adalah harta kekayaan yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Harta bersih tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

PPh final akan dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif tersebut terdiri dari 6 persen dari kekayaan bersih yang ada di dalam negeri dan diinvestasikan dalam kegiatan usaha di sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Kemudian, 8 persen aset bersih yang ada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan di sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen aset bersih berada di luar Indonesia dengan ketentuan akan dialihkan ke wilayah Indonesia dan diinvestasikan pada sektor SDA, EBT, dan SBN.

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan kekayaan bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat tersebut diberikan kepada Dirjen Pajak sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran pajak penghasilan final, daftar rinci harta beserta keterangan kepemilikan harta benda yang dilaporkan, daftar utang, surat pernyataan penyerahan harta bersih ke Indonesia, surat pernyataan penanaman modal. aset bersih pada sektor usaha SDA, EBT, dan SBN. .

Setelah itu, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak.

×
Berita Terbaru Update