kabaris.com - Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang ditangkap terkait dugaan perdagangan kulit harimau itu tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Kepala Pusat Keamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, dalam penangkapan itu hanya dua orang yang diamankan, yakni berinisial S (44) dan Ahmadi. Sedangkan satu orang berinisial I kabur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya masih perlu diperiksa oleh saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.
"Dua orang yang ditahan sudah dikembalikan ke keluarganya, namun tetap wajib melapor ke penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/5).
Sedangkan barang bukti berupa 1 kulit harimau sumatera beserta tulangnya tanpa gigi taring diamankan di Kantor Pos Aceh Gakkum.
Penangkapan berawal dari operasi TSL yang dilakukan tim KLHK Gakkum wilayah Sumatera bersama Polres Aceh di Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah.
Saat itu, tim mendapat informasi adanya transaksi jual beli kulit harimau di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mengamankan tiga orang. Namun, salah satu pelaku berhasil kabur.
Penyidik dari Balai Gakkum, KLHK, Wilayah Sumatera dan Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 1 orang yang kabur dan masih mendalami kasus ini.
"Satu orang yang melarikan diri, saat ini masih dalam tahap pengejaran, ini untuk memperjelas kasus guna menetapkan tersangka dan mengungkap aktor intelektual," katanya.