Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Korlantas Sebut Tidak Ada Wacana untuk SIM C Ojol dan Ekspedisi

Tuesday, June 21, 2022 | June 21, 2022 WIB Last Updated 2022-06-21T00:33:55Z


kabaris.com - Korps Lalu Lintas Polri membantah kabar mengenai wacana penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C Umum bagi pengendara ojek online dan ekspedisi berbasis roda dua.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo memaparkan sejauh ini pihaknya baru mendengar informasi terkait hal tersebut.    

Sebelumnya, beredar kabar di sejumlah media mengenai wacana dari salah satu pejabat di Korlantas Polri yang hendak membuat SIM C bagi pengendara ojol dan ekspedisi berbasis motor.

Untuk diketahui saat ini SIM C belum diterapkan berdasarkan penggolongan meski aturannya telah ada. Namun dipahami penggolongan ini untuk menyesuaikan besaran mesin sepeda motor, bukan terkait profesinya.

Penggolongan SIM C ini dibagi menjadi tiga jenis sesuai dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.    

Dalam aturan itu SIM C dibagi, yakni C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI untuk 250-500 cc, dan CII buat di atas 500 cc alias moge. 

Syarat membuat SIM CI yakni minimal 18 tahun dan sudah memiliki SIM C setidaknya satu tahun. Sedangkan untuk CII minimal 19 tahun dan memiliki CI setidaknya satu tahun.

Penerapan aturan ini sempat tertunda akibat pandemi dan kepolisian akan memberlakukannya Agustus tahun ini.


sumber . cnn indonesia

×
Berita Terbaru Update