Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Belum sembuh, saksi kunci kasus Sambo tidak bisa menyelesaikan persidangan

Tuesday, September 27, 2022 | September 27, 2022 WIB Last Updated 2022-09-27T02:09:35Z

Sidang etik kasus Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


kabaris -- Mabes Polri mengatakan saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin berhalangan hadir di persidangan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Kabag Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, hal itu karena kondisi kesehatan saksi Arif Rahman belum pulih sepenuhnya pascaoperasi.


Namun, dia membenarkan bahwa Arif Rahman telah menghadiri proses persidangan lanjutan terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


"Saksi atas nama AKBP AR bisa hadir. Namun karena kondisi kesehatannya tidak stabil, dia tidak bisa menyelesaikan sampai selesai. Sidang dilanjutkan tanpa saksi AR," katanya kepada wartawan, Selasa (27/7). /9).


Nurul menjelaskan, dalam sidang lanjutan, tim Komisi Kode Etik Polri juga menghadirkan empat saksi lainnya, antara lain mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.


"Kemudian Komisaris Polisi AS, Komisaris IR, AKP RS dan Brigadir Satu RM," katanya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ipda Arsyad dinilai telah melanggar etika karena merupakan penyidik ​​dari Polres Jakarta Selatan yang pertama kali mendatangi lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.


Para tersangka dijerat pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut.


Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait obstruksi keadilan dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Komisaris Baiquni Wibowo, Komisaris Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) 2 dan 233. KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau atau Pasal 56 KUHP.

×
Berita Terbaru Update