![]() |
BTN akan melepaskan unit usaha syariah ke bank syariah pada pertengahan 2023. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono). |
kabaris -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN akan melakukan spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) pada pertengahan tahun 2023.
Dengan aksi korporasi ini, BTN Syariah akan melakukan merger dengan bank syariah lain yang sudah ada.
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan spin off BTN Syariah dilakukan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang UUS.
"Unit usaha syariah harus berpisah pada pertengahan 2023 dari bank konvensional induknya. Pilihannya banyak. Mendirikan bank baru, atau menyerahkan aset ke bank syariah yang sudah ada," katanya, dikutip dari CNBCIndonesia.com, Jumat (16/1). /9).
Dari semua pilihan tersebut, Haru mengatakan menyerahkan BTN Syariah ke bank syariah lain yang sudah ada adalah pilihan terbaik.
Nantinya, hasil perhitungan keuntungan BTN Syariah didasarkan pada kewajiban yang diajukan.
"Tentu saja (pengalihan aset UUS) hampir menyamai," tambah Haru.
Sebelumnya, Kementerian BUMN telah memproses penggabungan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI dengan UUS milik BTN. Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah milik pemerintah.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah melalui BSI.
“Sehingga asetnya semakin besar. BSI juga bisa menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Kami berharap akuisisi nasabah baru akan lebih cepat karena pasar dan jangkauan nasabah lebih luas,” dia berkata.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga setuju dengan konsolidasi BTN dan BSI. Dia menilai penggabungan beberapa bank berbasis syariah merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan sistem perbankan di Indonesia, mengingat semakin tingginya minat masyarakat terhadap pembiayaan syariah, termasuk pembiayaan perumahan.
"Saya setuju, kalaupun digabungkan [UUS Bank Tabungan Negara dan BSI] tidak akan mengurangi pelayanan, sehingga pelayanan tidak terganggu, kinerjanya sama," kata Ma'ruf.
Sementara itu, OJK telah menerbitkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. UUS dapat dipisahkan dari bank konvensional dengan tiga cara.
Pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang ada.
Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang mengubah kegiatan usahanya menjadi bank syariah.