Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Masih di US$19 Ribu-an

Tuesday, September 20, 2022 | September 20, 2022 WIB Last Updated 2022-09-20T03:11:56Z

Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Masih di US$19 Ribu-an

kabaris -- Mayoritas harga crypto pagi ini terpantau berwarna hijau alias naik dalam 24 jam terakhir. Namun, bitcoin masih stabil di bawah US$20 ribu, tepatnya US$19.439 per keping.

Mengutip coinmarketcap.com, Selasa (20/9), bitcoin naik tipis 0,07 persen dalam sehari tetapi turun 12,11 persen dalam seminggu terakhir.


Ethereum juga naik 2,12 persen pada hari itu tetapi merosot 19,23 persen pada minggu ini. Sekarang crypto berada di level US $ 1.362 per chip.


Tether stabil di $1 per chip, naik 0,02 persen hari ini tetapi turun 0,01 persen minggu ini. Koin USD juga bertahan di $1 per chip, turun 0,01 persen hari ini tetapi naik 0,01 persen minggu ini.


BNB berada di $269,4 per chip, naik 2,2 persen dalam 24 jam tetapi turun 7,08 persen dalam 7 hari terakhir. Binance USD berada di $1 per chip, naik 0,07 persen hari ini tetapi turun 0,06 persen minggu ini.


XRP dijual seharga US$0,377 per keping, naik 7,22 persen dalam sehari dan naik 6,66 persen dalam 7 hari terakhir. Cardano berada di $0,449 per chip, naik 1,74 persen dalam 24 jam terakhir tetapi turun 9,09 persen dalam seminggu.


Solana berada di $32,46 per chip, naik 4,6 persen dalam 24 jam terakhir dan turun 13,81 persen dalam 7 hari terakhir. Dogecoin turun 7,36 persen dalam seminggu tetapi naik 2,02 persen dalam 24 jam. Saat ini DOGE berada di level US$0,058 per chip.


Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto adalah pertukaran komoditas berjangka, jadi tidak masalah asalkan digunakan sebagai investasi atau sebagai komoditas yang diperdagangkan oleh pelaku pasar.


Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.


Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

×
Berita Terbaru Update