Gubernur Papua Lukas Enembe jadi tersangka KPK. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN) |
kabaris -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus suap dan pelunasan yang diduga dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini dapat dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa uang yang diduga dari suap dan suap telah disembunyikan atau dibelanjakan.
"KPK terus mengembangkan penyidikan kasus yang melibatkan tersangka LE [Lukas Enembe]. Tentu bukan hanya suap dan kepuasan yang diduga LE telah menerima nilai miliaran," kata Ketua KPK. Bagian Berita Ali Fikri, Senin (26/9).
Dugaan TPPU tersebut menyusul informasi bahwa Lukas telah berjudi di setidaknya tiga negara, Malaysia, Filipina, dan Singapura, yang ditemukan oleh Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI).
Selain itu, informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian senilai Rp 560 miliar di kasino Lukas.
Ali menjelaskan, kasus suap dan kepuasan kerap berkembang dalam pelaksanaan tindak pidana pencucian uang.
“Kita tahu bahwa kejahatan dan cara pencucian uang sangat beragam. Salah satunya adalah korupsi menghabiskan atau menempatkan uang dalam kegiatan lain yang tampaknya menjadi pendapatan bersih, yang dapat dimasukkan dalam kejahatan hukum atau lainnya. kejahatan umum seperti perjudian,” jelasnya.
KPK baru-baru ini mengumumkan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. Meski KPK tidak merinci kasus tersebut, hal itu merujuk pada penyalahgunaan dana otonomi swasta (otsus).
Lukas dilarang ke luar negeri selama enam bulan, mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan.
Hari ini, Senin (26/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas. Namun, kuasa hukumnya memberi isyarat bahwa Lukas tidak bisa memenuhi panggilan karena kesehatannya yang memburuk.