Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Pembunuhan Waita Sopir Grap, Terdakwa Ikut Buang Mayat Korban Ke Lereng Gunung salak

Tuesday, September 27, 2022 | September 27, 2022 WIB Last Updated 2022-09-27T05:33:22Z

Kasus Pembunuhan Sopir Grap

kabaris -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (26/9/2022), kembali menggelar sidang kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Chiw Yit Hau (58), dengan terdakwa Nazaruddin alias Lois.


Pria asal Desa Pasar Lampakuk, Kecamatan Kuta Cot Gile, Aceh Besar tersebut adalah terdakwa ketiga dalam kasus itu.


Sidang perdana beragendakan mendengar materi dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin, SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful, SH dan Inda Rufiedi, SH.


Sedangkan materi dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harri Citra Kesuma, SH.


Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Sementara pengacara terdakwa, Taufik M Noer, SH hadir ke ruang sidang di PN Lhoksukon.


Materi dakwaan itu antara lain berisi kronologis kasus pembunuhan tersebut yang sudah direncanakan dua teman terdakwa, Nurdin alias Si Yan dan Muhammad Yuni Safrizal alias Izal.


Setelah ketiganya sampai Medan pada 3 Juni 2021, dua terdakwa yang merencanakan pembunuhan itu mulai menjalankan rencananya.


Muhammad Yuni menunggu mobil Grab untuk berangkat ke Langsa.


Sedangkan terdakwa dan Nurdin, berangkat dengan Hiace ke Langsa. Seperti yang sudah direncanakan, mereka akan bertemu di Langsa.


Yuni meminta korban untuk mengantarkan mereka ke Lhokseumawe dengan ongkos tambahan Rp 1,5 juta.


Yuni duduk di samping korban. Lalu Nurdin duduk di jok belakang korban.


Sementara terdakwa persis berada di samping Nurdin.


Sesampai di kawasan Gunung Salak, Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Nurdin mulai beraksi.


Nurdin yang duduk di belakang jok tersebut melilit leher korban dengan tali safety belt, sehingga korban meninggal karena tercekik.

Lalu Nurdin dan terdakwa menarik mayat korban dari dalam mobil. Keduanya kemudian mengayunkan untuk membuang jasad korban ke dalam jurang/lereng sekitar lima meter dari bahu jalan, sekitaran Gunung Salak.


Lalu, Yuni Safrizal menyopiri mobil korban jenis Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1521 ZP, ke arah Bireuen.


Kasus itu kemudian terungkap setelah ditemukan jenazah korban pada Minggu, Juni 2021.


Kemudian Nazaruddin ditangkap polisi pada 4 Juli 2022.


Sedangkan Nurdin diringkus di Jambi dan Yuni di Aceh Besar.


Usai mendengar materi dakwaan, majelis hakim menunda sidang tersebut ke Senin (3/10/2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.


Dalam proses kasasi 

Sebelumnya, dua terdakwa lain yaitu Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29), warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dan Nurdin alias Yan (42), warga Jalan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sudah menjalani sidang.


Keduanya divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, masing-masing 20 tahun penjara.


Atas putusan tersebut, lalu Kejari Aceh Utara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.


Hakim PT Banda Aceh kemudian menguatkan putusan PN Lhoksukon.

Karena itu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena vonis tersebut tidak sesuai denga tuntutan jaksa sebelumnya.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung

×
Berita Terbaru Update