kabaris -- Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dikabarkan tergerak untuk mengikuti rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J) setelah mendengar cerita pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan dugaan pembunuhan berencana Brigjen J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Jaksa menuturkan, awalnya Ferdy Sambo menelepon Bharada E untuk menemuinya di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling, setelah tiba dari Magelang. Hal itu dilakukan Sambo karena Brigadir Ricky Rizal (RR) menolak permintaannya untuk mengeksekusi Brigadir J.
Setelah itu, Sambo kemudian menjelaskan peristiwa pencabulan yang dialami istrinya Putri Candrawati saat berada di rumah Magelang, Kamis 6 Juli 2022.
"Dengan mengatakan 'Bahwa ketika di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dianiaya oleh Joshua'," kata jaksa di pengadilan.
Setelah mendengarkan cerita Sambo, jaksa mengatakan bahwa Bharada E dapat menerimanya dan merasa tergerak untuk mengambil bagian dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan niat jahatnya dengan menanyakan 'Berani menembak Joshua?', kemudian saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya untuk 'siap, komandan'," katanya.
Menurut JPU, Sambo kemudian langsung menyerahkan boks peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E. JPU mengatakan, boks peluru itu sudah disiapkan Sambo sejak Bripka RR memanggil Bharada E.
Dalam prosesnya, jaksa mengatakan Putri Candrawati juga tahu dan terlibat langsung dengan duduk di sebelah Sambo.
Sambo kemudian meminta agar amunisi tersebut ditambahkan ke senjata api Glock 17 milik Bharada E dengan nomor seri MPY851.
Bharada E kemudian menambahkan 8 putaran baru dari Sambo ke senjatanya. Jadi total amunisi di pistol adalah 15 butir.
"Ketika Richard Eliezer memasukkan peluru 8 9 mm ke dalam magasin senjata api Glock 17 yang diberikan kepadanya oleh Ferdy Sambo, Richard Eliezer sudah tahu tujuan amunisi yang digunakan untuk menembak korban," kata jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsider 1 Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I.