kabaris -- Polda Jatim resmi menetapkan dua pelaku video porno kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Sudah ditetapkan tersangkanya," kata Pj Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, Senin (7/11).
Kedua pelaku adalah seorang pria berinisial ACS dan seorang wanita berinisial AH. Harianto mengatakan keduanya juga bukan suami istri.
"Tidak [suami-istri]," katanya.
Harianto belum menjelaskan pasal yang menjerat keduanya. Begitu juga dengan motif pelaku merekam dan mendistribusikan video porno tersebut. Dia mengatakan semuanya akan disampaikan secara lengkap pada konferensi pers di kemudian hari.
"Saya belum bisa menjawab secara detail, karena rencananya akan press release," ujarnya.
Sebelumnya, video porno yang menampilkan seorang wanita berbaju merah dan seorang pria dengan handuk menjadi viral di media sosial. Polisi kemudian bergerak cepat untuk menyelidiki.
Petugas kemudian mengidentifikasi lokasi rekaman video porno di sebuah hotel di Gubeng, Surabaya.
Polisi kemudian berhasil menangkap dua pelaku yang memutar video porno kebaya merah, ACS dan AH di kawasan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11) malam.