Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung usulan masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) |
kabaris.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung usulan masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun dalam satu periode dan dapat dipilih lagi di periode kedua.
"Bulan Mei tahun lalu saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar di UGM, agar mendapatkan kajian secara akademis sehingga sesuai antara permasalahan dengan solusi,"
Halim mengaku telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Baginya, penambahan masa jabatan diusulkan karena selama ini kepala desa dinilai kurang efektif lantaran sibuk menyelesaikan konflik yang selalu muncul usai pemilihan kepala desa (Pilkades).
Ia menilai dinamika Pilkades punya implikasi ketegangan yang lebih di tingkat desa ketimbang Pilkada atau Pilpres.
Halim juga menyebut penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.
"Sehingga membutuhkan waktu cukup lama, lebih dari satu sampai dua tahun untuk meredakan ketegangan itu. Di sisi lain, suasana kompetisi sudah mulai terasa lagi sejak satu sampai dua tahun sebelum perhelatan Pilkades berikutnya," kata Halim.
"Total masa jabatan sembilan tahun dengan dua periode sama persis dengan total masa jabatan enam tahun tiga periode, sama-sama 18 tahun, tetapi suasana kondusif masyarakat desa jauh lebih terjaga," tambahnya.
Harapannya, penambahan masa jabatan Kepala Desa akan lebih efektif karena waktu tidak lagi dihabiskan untuk menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Namun, mereka juga dibatasi hanya mampu memimpin desa selama 18 tahun alias hanya dua periode.
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun tetapi dia masa sehingga total 18 tahun adalah salah satu solusi agar dinamika persaingan Pilkades semakin lama, dan diharapkan ini akan membuat warga desa lebih kondusif,” katanya.
Sementara itu, Halim meminta masyarakat desa tidak perlu khawatir porsi demokrasi dalam kurun waktu sembilan tahun akan berkurang.
Apalagi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki mekanisme perwakilan warga desa untuk memilih kepala desa baru yang pejabat sebelumnya berhenti di tengah jalan.
“Apakah ini tidak mengurangi porsi demokrasi di tingkat desa yang setiap sembilan tahun sekali, padahal dalam perjalanannya kepala desa bisa berhenti di tengah masa jabatannya karena mengundurkan diri atau karena terlibat masalah hukum. yang berujung pemecatan? Jawabannya tidak. Karena Kemendagri sudah mengeluarkan kebijakan pengisian sementara, tidak lagi dengan cara diangkat oleh bupati/walikota tetapi melalui pemilihan oleh perwakilan warga," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan bahwa Kepala Desa menjabat selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat maksimal tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.