kabaris.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (Panja) Komisi VIII DPR RI mengamini usulan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bahwa biaya haji tahun 2023 atau ziarah Bipih harus ditanggung oleh calon jemaah haji sebesar Rp 49,8 juta.
Jumlah tersebut merupakan 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. Sedangkan 44,7 persen sisanya ditutupi oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 juta.
Besaran iuran tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR dengan Panitia Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
“Disepakati Rata-Rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M Per Jamaah Haji Reguler sebesar Rp 90.050.637,26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayarkan langsung oleh Jamaah rata-rata per Jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen. Biaya bersumber dari Nilai Manfaat Finansial Haji per jemaah rata-rata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen,” bunyi butir-butir kesepakatan yang dibacakan Ketua Panitia Haji Komisi VIII Marwan Dasopang.
Panja merinci Bipih Rp 49,8 juta itu sudah termasuk biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket pengabdian masyarakat.
Kemudian, biaya nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, surat jalan dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan adalah Rp 8.090.360.327.213,67,” ujar Marwan.
Selain itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji dengan status tunda bayar tahun 2020 sebanyak 64.609 jemaah haji yang berangkat tahun 2023 tidak perlu lagi membayar biaya haji.
Sementara itu, Panja juga menyepakati 9.864 calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2023 akan dikenakan tambahan biaya pembayaran sebesar Rp9,4 juta.
“Sebanyak 106.590 jemaah pada tahun 1444 H/2023 M akan dikenakan tambahan biaya pembayaran sebesar Rp23,5 juta,” sebut kesimpulannya.
Namun, besaran biaya haji yang diusulkan pemerintah baru disepakati di tingkat Panja. Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum resmi sepakat. Mereka akan menggelar Rapat Kerja Bersama untuk menyepakati secara resmi biaya haji 2023 hari ini.